Definitif.id, Gorontalo Utara – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, Gorontalo Utara, menjadi sorotan publik setelah hilangnya barang bukti berupa batu hitam yang diduga ilegal, milik PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR).
Dilansir dari banthayo.com, Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGO), Reflin Liputo menyatakan, bahwa batu hitam ilegal tersebut diduga sengaja dilewati oleh oknum tertentu yang tidak melakukan pengawasan ketat dalam prosedur pengiriman barang.
“Buktinya sampai hari ini pihak operator dan pelayaran bungkam atas kejadian ini. Dan dibiarkan oleh pihak pengawas pelabuhan,” ungkap Reflin Liputo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (14/01/2024).
Reflin menambahkan, bahwa dugaan keterlibatan oknum dalam kejahatan penyelundupan batu hitam sudah lama terendus, namun tidak ada aparat penegak hukum yang berani menindak.
“Dari beberapa kasus pengiriman barang ilegal (batu hitam) yang pernah digagalkan melalui pelabuhan laut di Gorontalo, sudah jelas siapa yang lebih punya otoritas,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan tanggungjawab dari pihak yang bertugas mengawasi barang keluar-masuk pelabuhan, khususnya KSOP, KPPP, dan manajemen pengawasan di masing-masing pelabuhan, apakah mereka benar-benar menjalankan tugasnya.
“Saya tahu mereka punya SOP yang ketat soal administrasi pengiriman barang, namun entah mengapa penyelundupan batu hitam masih saja terjadi,” sambungnya.
Ketua LSM LPGO ini memperingatkan pihak KSOP, KPPP, operator, dan pihak pelayaran untuk benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat potensi kejahatan besar dapat terjadi jika manajemen pelabuhan tidak terkelola dengan baik. (0N4L)







