Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Lawan Temuan Ombudsman? BPN Gorontalo Dituding Abaikan Tindakan Korektif

Jhojo juga menyinggung pergantian Kepala Kantah Kota Gorontalo. Menurutnya, pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyelesaian persoalan yang telah menjadi perhatian Ombudsman maupun DPRD.

Ia menegaskan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo harus segera mengambil langkah nyata dengan menindaklanjuti seluruh tindakan korektif secara transparan.

“Kepala Kantah memang sudah dipindahkan, tetapi substansi persoalannya tidak boleh ikut menghilang. Sudah 15 hari sejak LHP Ombudsman diterbitkan. Jika Kanwil tetap tidak melakukan peninjauan kembali, kami akan menduduki Kantah Kota Gorontalo dalam waktu dekat sebagai bentuk desakan agar hukum dipatuhi dan kepastian hukum masyarakat benar-benar dijamin,” tegas Ketua Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Gorontalo itu.

Sebelumnya, sengketa tanah tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan.

Hasil RDPU kemudian dituangkan dalam Rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek tanah yang disengketakan.

DPRD juga menilai terdapat dugaan ketidakcermatan dalam proses administrasi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak keperdataan ahli waris Zubaedah Olii.

Dengan adanya dua Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman serta rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo, perhatian publik kini tertuju kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo dan Kantah Kota Gorontalo. Masyarakat menanti langkah konkret institusi pertanahan tersebut, apakah akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan atau membiarkan polemik ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

Bagikan: