Definitif.id, Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM PG) menyoroti maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai yang beredar di Provinsi Gorontalo.
Menyikapi hal tersebut, Amin Suleman selaku Ketua Umum LSM GAM PG menyampaikan akan melakukan indentifikasi maupun investigasi terkait dugaan maraknya produk rokok ilegal yang beredar di Gorontalo.
Amin menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa bukti berupa rokok yang dijual di warung-warung yang terindikasi menggunakan pita cukai yang sudah kadaluarsa maupun pita cukai yang menurutnya diduga palsu, Selasa (15/04/2024).
Amin menuturkan, pihaknya akan segera melaporkan temuan-temuannya tersebut setelah seluruh data, bukti dan saksi dikumpulkan untuk selanjutnya akan dilaporkan ke Polda Gorontalo dan juga ke Bareskrim Mabes Polri.
Masih menurut Amin, sejauh ini berdasarkan pantauannya bersama team di lapangan, banyak dijumpai rokok yang pita cukainya salah peruntukan dan dijual bebas dipasaran yang berpotensi merugikan negara. Amin dalam kesempatan itu juga menuturkan, akan mendatangi Bea Cukai untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kata Amin, rokok yang menggunakan pita cukai yang diduga ilegal maupun palsu sangat merugikan pendapatan negara berupa pajak tembakau yang seharusnya menjadi hak negara. Namun karena adanya pengusaha hitam, sehingga hak negara tersebut hilang dan uangnya dinikmati oleh pengusaha-pengusaha nakal.
Lanjut kata Amin, temuan rokok ilegal tersebut sudah berlangsung lama bahkan sempat digagalkan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo pada bulan Februari 2024 lalu sebanyak 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai. Selain itu, pihak Bea Cukai Gorontalo selang tahun 2023 hingga bulan Maret 2024 sebagaimana dilansir di salah satu Media Online telah berhasil melakukan 42 kali penindakan hasil tembakau ilegal.







