Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Nzr/hms)
Membawa 37 Jerigen (1.221 Liter) Solar Subsudi Nelayan Diamankan

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Melihat ramai dan bebasnya aktivitas sawmill tersebut, menjadi tanda tanya apakah benar ada keterlibatan oknum…
Definitif.id, Sangihe – Para pengepul ikan tuna lokal, pedagang pasar, serta penyelenggara dapur Makan Bergizi Gratis…
3. Penentuan Daerah Target Verifikasi Dewan PersSalah satu agenda krusial adalah memutuskan daerah-daerah yang akan…
Definitif.id, Gorontalo – Kekecewaan massa aksi tidak hanya ditujukan kepada pemerintah provinsi, tetapi juga kepada…
Definitif.id, Gorontalo – Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat dan Penambang Bersatu diwarnai kritik keras terhadap Gubernur…