Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Nzr/hms)
Membawa 37 Jerigen (1.221 Liter) Solar Subsudi Nelayan Diamankan

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto, menanggapi perbedaan pernyataan…
Untuk kualitas suara, ASUS menyematkan teknologi SonicMaster yang membantu menghasilkan audio lebih jernih saat mengikuti…
Definitif.id, Gorontalo – Polemik dugaan pembiayaan sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggunakan Anggaran Pendapatan dan…
Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, dengan latar Kantor Kejaksaan Tinggi…
Definitif.id, Gorontalo – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan masyarakat…