Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Nzr/hms)
Membawa 37 Jerigen (1.221 Liter) Solar Subsudi Nelayan Diamankan

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Definitif.id, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami…
Definitif.id, Gorontalo – Aktivis mahasiswa Gorontalo, Andi Taufik, mendesak Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo…
Sikap serupa juga ditunjukkan Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Stira Salim, SH. Ia memastikan pihak kepolisian…
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial HK (50), warga Desa Dulupi, yang…
Langkah cepat Polres Boalemo mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati lingkungan. Aktivis lingkungan sekaligus anggota LSM…