Oleh: Ahmad Fajrin
Sekertaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kab. Gorontalo Utara
Definitif.id Opini – Setelah sebelumnya saya menyoroti potensi permainan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan di Anggrek, Gorontalo Utara, kini saya kembali mengangkat persoalan yang lebih mendalam dan mendesak untuk ditindaklanjuti. Kali ini bukan semata soal klaim palsu atau penyerobotan tanah, tapi tentang indikasi praktik curang dalam proses pembayaran lahan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Anggrek yang dibayar oleh PT. Gobel Bangun Lestari (PT GBL).
Sebagaimana diketahui, PT GBL telah menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan 100% untuk tahap I, dan telah memberikan panjar sebesar 5% untuk tahap II, dengan sisa 95% yang direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2026 serta berencana melakukan pembayaran lahan untuk tahap III pada bulan Agustus 2025. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat mengapa tahap I bisa dibayar lunas secara langsung, sementara tahap II justru ditunda pembayarannya? Apa yang membuat penanganannya berbeda? Apakah karena dokumennya belum lengkap? Ataukah karena mulai tercium aroma ketidakwajaran?
Dalam proses pembebasan lahan tersebut, Pemerintah Desa membentuk sebuah tim yang dikenal sebagai “Tim 12”, terdiri dari aparat desa dan perwakilan masyarakat. Tim ini bertugas melakukan pengukuran dan pendataan penggarap. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan beberapa warga, justru Tim 12 ini menjadi titik rawan yang menyimpan banyak persoalan. Salah satunya adalah dugaan pemotongan harga lahan. Alasan pemotongan yang disebut sebagai “hasil kesepakatan” antara Tim 12 dan warga penggarap tentu patut dipertanyakan.
Pertanyaannya sederhana legalkah potongan tersebut?
Berdasarkan hukum yang berlaku, hal itu tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap aparatur yang dengan alasan apa pun memotong hak yang seharusnya diterima orang lain, apalagi tanpa dasar hukum yang sah, bisa dijerat pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun , dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 368 KUHP dengan hukuman 9 tahun, Pasal 415 KUHP dengan hukuman 7 tahun. Dengan kata lain, kesepakatan tanpa regulasi adalah manipulasi yang dilegalkan oleh tekanan atau ketidaktahuan masyarakat.
Bahkan, ditemukan indikasi yang lebih memprihatinkan potongan itu dilakukan langsung di rekening warga penerima saat di cairkan di bank, lalu dana tersebut ditransfer oleh pihak oknum ke rekening Ketua Tim 12. Bila terbukti, ini jelas-jelas mencoreng integritas tim 12
Dalam situasi seperti ini, PT GBL tidak bisa tinggal diam. Perusahaan wajib melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pembebasan lahan, mulai dari tahapan administrasi, daftar penerima, hingga aliran dana. Tim 12, unsur pemerintah dan perwakilan PT GBL serta seluruh yang terlibat dalam pembebasan lahan KEK di Anggrek harus diaudit menyeluruh oleh auditor independen, terutama yang terlibat langsung dalam proses pembayaran, pengukuran lahan dan penetapan status lahan untuk menghindari proses yang tidak dijalankan secara akuntabel, transparan, dan tidak berlandaskan prosedur yang sah.
Rencana pembayaran pembebasan lahan tahap III pada bulan Agustus 2025 tidak boleh dilakukan sebelum seluruh permasalahan ini diselesaikan secara terang benderang. Bila tetap dilanjutkan tanpa perbaikan sistem, maka PT GBL berpotensi terjebak dalam pusaran dugaan korupsi dan pelanggaran hukum, serta akan kehilangan kepercayaan masyarakat yang selama ini bersedia menyerahkan tanahnya demi kemajuan daerah.
Saya ingin kembali menegaskan: proyek KEK adalah proyek masa depan, tapi tidak akan berarti apa-apa jika dibangun di atas praktik yang tidak adil. Masyarakat penggarap adalah pemilik sah atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Bila hak mereka dihilangkan melalui rekayasa dokumen dan pungutan liar, maka pembangunan KEK Anggrek akan dikenang bukan sebagai simbol kemajuan, tetapi sebagai luka sosial yang sulit disembuhkan.
Oleh karena itu, audit total adalah keharusan, bukan pilihan. Jika PT GBL serius ingin membangun kawasan ekonomi khusus yang inklusif, berkelanjutan, dan dipercaya publik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan proses pembebasan lahan dari praktik culas dan permainan orang dalam.
Pemerintahpun baik pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo harus segera membuka mata dan melihat apa yang saat ini terjadi di rencana lokasi Kawasan Ekonomi Khusus Gorontalo Utara. Berpihak kepada rakyatkah yang kalian wakili atau berpihak pada kalangan mafia tanah dan makelar tanahkah pembebasan tanah tersebut.








