Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Saatnya Cuanki Berdaya Saing Tinggi dan Mendunia

SNI Mi Instan

Melihat dari jenis produknya, maka Cuanki Ramen Instan dapat menerapkan SNI 3551:2012 Mi Instan. Dalam SNI tersebut, Mi instan dicirikan dengan adanya penambahan bumbu dan memerlukan proses rehidrasi untuk siap dikonsumsi.

Dalam SNI Mi instan, terdapat beberapa syarat mutu yang harus dipenuhi oleh produsen. Yang pertama adalah keadaan mi instan, baik dalam hal bau, rasa, warna, dan tekstur. Semua kategori tersebut haruslah normal.

Syarat kedua adalah, tidak boleh terdapat benda asing dalam mi instan. Kemudian, mi instan yang dikemas harus memiliki keutuhan minimal 90%. Kemudian, kadar air dan kadar protein juga menjadi komponen yang diperhitungkan dalam syarat mutu mi instan.

Untuk menjamin keamanan pangan, SNI Mi instan juga mempersyaratkan adanya batasan bilangan asam yang terdapat dalam keping mi. Tidak hanya itu, SNI ini juga membatasi jumlah cemaran logam, cemaran arsen, hingga cemaran mikroba yang dapat ditolerir di dalam mi instan, termasuk dalam bumbu dan pelengkapnya.

Selain harus memenuhi syarat mutu tersebut, cara produksi mi instan juga menjadi komponen yang harus diperhatikan oleh produsen. Produksi mi instan haruslah higienis, termasuk cara penyiapan dan penanganannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Untuk meraih sertifikat SNI, mi instan juga harus dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, serta aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Kemasan mi instan juga perlu dilengkapi penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan.

Bagikan: