HomeNews

Panwaslu Kecamatan Gantarang Umumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran PKD untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya

Sumber Foto: Panwaslu Kecamatan Gantarang

Definitif.id, Bulukumba – Untuk mencukupi kuota pendaftar yang di persyaratkan, Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Senin (23/01/2023).

Diketahui, Syarat kuota pendaftaran PKD mengharuskan terdapat dua kali Kebutuhan pendaftar serta keterwakilan perempuan disetiap Kelurahan/Desa sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sehingga akan dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan ataupun dua kali kebutuhan. Durasi masa perpanjangan akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan (24-26 Januari 2023).

“Pengumuman perpanjangan pendaftaran hari ini (Senin 23/01/2023) dan penerimaan berkasnya akan di mulai pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sampai dengan Kamis, 26 Januari 2023,” ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Gantarang, Munawwar kepada media Definitif.id.

Lanjut kata Munawwar, untuk keterwakilan perempuan ada beberapa Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota begitupun dua kali kebutuhan pendaftar.

“Ada beberapa Kelurahan/Desa yang belum memenuhi keterwakilan 30% pendaftar perempuan inilah yang dilaksanakan masa perpanjangan pendaftaran khusus calon PKD perumpuan, Jadi pengemuman pendaftaran 5 Desa bersifat khusus Dinda keterwakilan perempuan dan satu Kelurahan lagi belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan pendaftar,” tandas Munawwar.

Bagikan:   
Exit mobile version