Definitif.id, Gorontalo – Pembangunan Incinerator Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo seluas 1,3 hektare, yang terletak di Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dan sudah diresmikan pada Selasa 23 Januari 2024, masih menyisakan pro dan kontra.
Husni Mohi, salah satu tokoh masyarakat di desa itu sangat menyanyangkan pihak Pemprov Gorontalo yang sama sekali tidak mengindahkan keluhan masyarakat setempat terkait ancaman dampak dari pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Dari awal kami konsisten menolak pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 di Desa Talumelito,” kata Husni, belum lama ini.
Menurut Husni, alasan penolakan tersebut dikarenakan adanya resiko jangka panjang terkait dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Nah ini masih menjadi pro kontra dan kita menolak pembangunan incinerator limbah B3. Alasannya apa? Pada saat sosialisasi, tim yang datang tidak mampu meyakinkan dan memperlihatkan bagaimana proses pengelolaannya, dan itu kan jelas-jelas limbah berbahaya dan beracun,” jelas Husni.
Dirinya juga nenegaskan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat protes kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena sampai bangunan itu diresmikan pihaknya tidak pernah menandatangani surat persetujuan apapun.
“Pembahasan dokumen lingkungannya kami selaku masyarakat di sini tidak dilibatkan, tapi tiba-tiba sudah diresmikan. Ini yang membingungkan, padahal kami warga di sini yang akan merasakan dampaknya secara langsung. Jadi saya tegaskan sekali lagi, kami masyarakat di sini hanya menandatangani daftar hadir sosialisasi, bukan surat persetujuan,” tandasnya. (Red)







