Definitif.id, Gorontalo Utara – Pada hari ini, Rabu tanggal 29 November 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para Pegawai Pemda setelah upacara Hari Korpri. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gerbang Emas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dan larangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas mereka dalam pelaksanaan Pemilu mendatang.
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Suleman Lakoro, sebagai pemateri itu dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Gorut, Ronal Ismail, yang diwakili oleh Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Fadli Bukoting. Turut hadir pula Ketua KPU Gorut, Munawir Ismail.
Fadli Bukoting dari Bawaslu Gorut menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini ASN diberikan pemahaman mengenai regulasi ASN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 secara teknis, serta regulasi internal ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fadli menegaskan, sosialisasi ini merupakan langkah pencegahan Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.
Bersamaan dengan itu, Munawir Ismail dari KPU Gorut juga menyampaikan larangan dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan dalam pemilihan.
Munawir juga mengapresiasi tindakan Sekretariat Korpri Gorut yang telah menandatangani fakta integritas netralitas ASN. Ia berharap, agar ASN dapat menjaga netralitasnya demi kelancaran dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (Indra)








