Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pemilik Perusahaan Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Tak Bayar Gaji Karyawan

Selanjutnya, kata Kompol Leonardo, RK alias IS memberikan snack goodtime pada Sales untuk dijual kembali. Dan kejadian itu sudah berlangsung sejak Februari 2023, namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat. Semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS. Namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ucap Kompol Leonardo.

“Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka, di mana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp 202.000.000 (Dua Ratus Dua Juta Rupiah). Dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (0N4L)

Bagikan: