Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Peran Pendampingan APH Pasca TP4D, Zakaria Pertanyakan Legalitas MOU dalam Proyek Pemerintah

Definitif.id Gorontalo – Lembaga penegak hukum memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan supremasi hukum di Indonesia. Dalam konteks negara hukum, keberadaan aparat penegak hukum (APH) merupakan pilar utama yang memastikan setiap tindakan melanggar hukum dapat ditindak secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Menyikapi praktik pendampingan hukum oleh APH dalam pekerjaan konstruksi serta pengadaan barang dan jasa di daerah, eks Koordinator Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Provinsi Gorontalo, Zakaria, menyampaikan pandangan kritisnya. Menurutnya, setelah dihapusnya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), perlu ada penegasan peran dan fungsi APH agar tidak tumpang tindih dan tetap sesuai regulasi yang berlaku.

“Pada hakikatnya, tujuan penegakan hukum adalah untuk mewujudkan cita-cita hukum itu sendiri. Teguh Prasetyo pernah menyatakan bahwa hukum hadir untuk menciptakan keseimbangan agar hubungan antar kepentingan masyarakat tidak menimbulkan kekacauan,” ujar Zakaria.

Zakaria mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi dari praktik pendampingan hukum yang kini dilakukan hanya bermodalkan Memorandum of Understanding (MoU) antara institusi APH dan instansi pelaksana proyek.

“Apakah MoU tanpa dasar regulasi yang jelas sah menurut hukum? Negara ini adalah negara hukum, maka semua kebijakan dan tindakan harus mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa APH sejatinya bukan ahli teknis di bidang konstruksi atau pengadaan barang dan jasa, sehingga pendampingan yang mereka lakukan patut dikritisi.

Bagikan: