Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menghentikan proses pembangunan pilar tapal batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo.
Pernyataan tersebut disampaikan Matran Lasunte setelah melakukan peninjauan lokasi pembangunan pilar tapal batas di Desa Pontolo Atas pada Selasa 27 September 2022, lalu
“Kami (DPRD-red) meminta dengan tegas, agar kegiatan pemasangan pilar batas tersebut dihentikan,” kata Mathran Lasunte, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) kemarin
Menurutnya, setelah pekerjaan tersebut dihentikan, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut harus segera melakukan koordinasi dengan Pemprov Gorontalo untuk meminta kejelasan batas wilayah antara Kabupaten Gorontalo dan Gorut. Menurutnya, dari informasi yang diterima olehnya, telah ada penetapan batas wilayah yang penetapannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), ucap Mathran Lasunte.
“Harus diperjelas oleh Pemda Gorut melalui koordinasi untuk mengetahui lebih jelas apa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Mathran Lasunte.
Masih menurut Matran, bahwasanya pada masa Pemerintahan Rusli Habibie sebagai Bupati Gorut telah ada kesepakatan soal batas wilayah antara dua daerah itu, yakni pilar batas yang telah terbangun saat ini. Menurut Matran, persoalan ini muncul karena kurangnya koordinasi Pemda Gorut, Pemprov Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, ujarnya.
“Untuk itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap batas wilayah tersebut yang menurut informasi telah ada penetapannya melalui Permendagri,” jelas Matran Lasunte.








