Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

PETI Hulawa Gorut Makan Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab ?

Definitif.id, Gorontalo Utara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial RL alias Rizal (26) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat berada di dalam terowongan tambang, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang berada di lokasi pertambangan bersama sejumlah pekerja lainnya.

Mengacu pada keterangan saksi berinisial JS dan RD, korban sempat mengambil sebuah mesin blower berukuran tiga inci. Setelah memutar baling-baling mesin tersebut, korban kemudian menyambungkan kabel blower ke stop kontak yang tersambung dengan sumber listrik dari permukaan tambang.

Tak lama kemudian, korban kembali duduk bersama para pekerja sambil meletakkan blower di atas pahanya. Mesin tersebut diarahkan ke area tempat para pekerja berada. Beberapa saat setelah itu, korban mendadak mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya terjatuh dengan kondisi masih memegang blower.

Para saksi mengaku sempat merasakan adanya aliran listrik di lokasi tempat mereka duduk. Mereka kemudian segera mencabut kabel listrik dan memeriksa kondisi korban. Namun saat diperiksa, korban disebut sudah tidak menunjukkan denyut nadi maupun tanda-tanda pernapasan.

Korban kemudian dievakuasi keluar dari dalam terowongan tambang dan dibawa ke rumah duka di Dusun Hulawa, Desa Wubudu, Kecamatan Sumalata Timur.

Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan terhadap tingginya risiko keselamatan kerja di lokasi pertambangan tanpa izin. Penggunaan instalasi listrik di area tambang bawah tanah yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dinilai perlu menjadi perhatian dan didalami oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menyampaikan kritik terhadap masih berlangsungnya aktivitas PETI di Desa Hulawa dan Desa Buladu.

Sebagaimana dikutip dari Faktanews.com, Wahyu menilai keberadaan tambang yang berada tidak jauh dari permukiman warga semestinya mudah diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Hal yang tidak mungkin PETI yang berdekatan dengan pemukiman tidak diketahui oleh Polsek maupun Polres. Ditambah lagi jumlah tromol yang sudah mencapai puluhan tidak terpantau,” ujar Wahyu, sebagaimana dikutip dari Faktanews.com.

Ia mendesak Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Utara, serta Polsek setempat segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

“Harus segera ditutup, apalagi sudah ada korban yang kehilangan nyawa,” tegas Wahyu, sebagaimana dikutip dari Faktanews.com.

Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan adanya informasi yang diterima organisasinya mengenai dugaan praktik pungutan di lokasi PETI yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial RA.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial RA itu diambil di setiap tromol dan lubang tambang. Sehingga Polres tidak bisa membiarkan nama baik institusi rusak gegara oknum tersebut,” ungkap Wahyu, sebagaimana dikutip dari Faktanews.com.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Gorontalo Utara maupun Polda Gorontalo terkait peristiwa meninggalnya korban maupun informasi dugaan pungutan yang disampaikan APKPD. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Bagikan: