Kemudian, ketiga, perlunya menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan negara, sekaligus menciptakan kegiatan-kegiatan produktif yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Keempat, perlunya menjaga persatuan dan kesatuan serta melestarikan lingkungan di antara masyarakat dan aparatur pemerintahan yang ditugaskan di kawasan perbatasan.
Rilis: Puspen Kemendagri








