Definitif.id, Lampung — Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan tersangka berinisial KH (42), warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.
“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/2022).
Zahwani melanjutkan, tersangka KH tersebut telah melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilo gram. Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.







