Foto: Ilustrasi aktivitas pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Definitif.id, Sangihe – Polres Kepulauan Sangihe mencatat sekitar 10 kali penindakan terhadap aktivitas pertambangan sejak 2020 hingga November 2026. Selain penegakan hukum, kepolisian juga menjalankan langkah preventif melalui pendekatan dan edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Rully Robinson Polii, menyampaikan hal tersebut saat berbincang dengan awak media, Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut berkaitan dengan laporan polisi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Sangihe.
“Pihak Polres kurang lebih sepuluh kali melakukan penindakan terhadap laporan polisi (LP) soal aktivitas pertambangan di Sangihe dalam rentang waktu 2020 sampai 2026,” ungkap Rully.
Menurut Rully, catatan penindakan tersebut menunjukkan langkah kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa jajarannya terus menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama ini kepolisian tidak tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan di Sangihe. Hal itu dibuktikan dengan penindakan yang telah kami lakukan,” jelasnya.
Selain penindakan hukum, Rully juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Kapolres yang baru sekitar satu minggu bertugas di Sangihe itu menyebut kepolisian telah melaksanakan empat kali kegiatan edukasi.
“Kurang lebih empat kali ya edukasi kami lakukan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Rully berharap masyarakat memahami seluruh langkah kepolisian dalam menangani persoalan pertambangan di Sangihe. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan persuasif.
“Untuk melihat upaya pihak kepolisian, itu harus dipahami secara utuh, baik upaya penegakan hukum maupun pendekatan persuasif yang kami lakukan,” tandasnya.
Pernyataan Kapolres tersebut memberikan gambaran mengenai langkah penegakan hukum dan pencegahan yang diklaim telah dilakukan Polres Kepulauan Sangihe. Publik tentu dapat mencermati konsistensi pelaksanaan kedua pendekatan tersebut dalam menangani persoalan pertambangan di daerah.








