Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

“Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (0N4L)

Bagikan: