“Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (0N4L)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Kota Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Rekomendasi untuk kamu

Menurut narasumber tersebut, Isra Said bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari kelompok sekolah dasar (SD). Sementara…

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian secara berlebihan dan tetap mengikuti ketentuan distribusi BBM. Apabila menemukan…

“B menghubungi O jemput korban di Manalu,” ujar Yunita saat menjelaskan informasi yang diketahuinya mengenai…

Menurutnya, penghormatan melalui adat hendaknya menjadi pengingat bagi Bupati Sofyan Puhi untuk terus menjaga nilai-nilai…




