Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Definitif.id, Kota Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mitshubishi L 300 PU FD berwarna hitam dengan nomor rangka: PAEL67MKNNB011850 dan nomor mesin: 4N14UAM9888.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol (KBP) Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan, bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari PT. MTF yang melapor terkait pengalihan jaminan fidusia pada 03 Juni 2023.

Kompol Leonardo menjelaskan, awalnya pada tanggal 06 April 2023 Pr. YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300, kemudian pada 08 April 2023 mobil tersebut dijual oleh suaminya LK. MNIK dan dibantu Lk. PP dengan harga 54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah).

“Pr. YA memberikan uang muka sebesar Rp. 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dengan jangka waktu pembayaran 5 (lima) tahun dimana setiap bulannya angsuran yang harus dibayarkan adalah Rp. 6.164.000 (Enam Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), namun mobil tersebut hanya dua hari di tangan Pr. YA, karena langsung dijual oleh suaminya Lk. MNIK dan tidak pernah membayar angsuran,” ujar Kompol Leonardo, Sabtu (03/06/2023) kemarin.

“Jadi suami istri ini menjual 1 (satu) unit mobil L 300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan tanpa sepengetahuan dari pihak finance,” sambungnya.

Lebih lanjut Kompol Leonardo menuturkan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota, yakni Pr. YA (36) dan suaminya MNIK (36) warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, serta PP (25) warga Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango.

Bagikan: