“Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (0N4L)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Kota Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Rekomendasi untuk kamu
Definitif.id, Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan…
Definitif.id, Gorontalo – Fast Respon Nusantara (FRN) Polri resmi mempersiapkan pembentukan struktur organisasi Dewan Pimpinan…
Aktivis lingkungan dan hukum dari Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, menilai kembali beroperasinya alat berat…
Kegiatan yang berlangsung di Aula PKM Limboto Barat tersebut juga dirangkaikan dengan program Penyakit Kronis…