“Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (0N4L)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Kota Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Rekomendasi untuk kamu

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi kembali melalui komunikasi dan konsultasi antara…

Kendati belum ditemukan indikasi pelanggaran, aparat bersama pihak terkait tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan…

Selain itu, pola operasi para pelaku juga disebut tidak menetap. Lokasi aktivitas diduga sering berpindah-pindah…

Definitif.id, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami…

Kondisi lain yang turut menjadi perhatian warga adalah bagian luar badan jalan yang terlihat menurun…



