Definitif.id, Lamsel – Jajaran Polsek Merbau Mataram berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiga pelaku yang ditangkap pada Minggu (28/8/2022) di Dusun Trimulyo Desa Alam Kari Kecamatan Tanjung Bintang itu yakni AI (26), FAJ (19), dan RM (18). Ketignya warga Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.
Selain ketiga pelaku, Jajaran Polsek Merbau Mataram juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 31 (tiga puluh satu) ekor ayam, 18 (delapan belas) ekor itik, 3 (tiga) buah karung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO dan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Blade.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi kepada media membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku tindakan pidana Curat bersama barang buktinya hasil kejahatanya.
Kapolsek menabahkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban yakni Sudaryanto (40), Ilham Sujoko (45) dan Agus Suyanto (47) warga Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram, Lamsel.
Dalam laporannya, sebut Kapolsek, bahwa pada hari Sabtu (27/8//2022) sekira pukul 03.30 WIB di Dusun Sidimulyo Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam kampung 31 ekor dan hewan ternak itik sebanyak 18 ekor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000 dan melaporkannya ke Polsek Merbau Mataram.
