Definitif.id Gorontalo Utara – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan tersangka berinisial AN di Kabupaten Gorontalo Utara akan memasuki tahap akhir. Berkas perkara tersebut tinggal menunggu penetapan status P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, membenarkan bahwa kasus ini masih menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tinggal menunggu P-21 dari jaksa,” kata Arianto, Senin (28/04/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorontalo Utara, Andi Nirwansyah, menyatakan bahwa berkas perkara AN telah kembali ke pihak kejaksaan untuk penyelesaian administrasi.
“Insya Allah, setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, segera akan ditetapkan P-21,” ujar Nirwansyah, Selasa (29/04/2025).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Gorontalo Utara pada 19 Agustus 2024.







