Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

PT. NMU Diduga Berangkatkan Jamaah Tanpa Izin PIHK, Kemenag dan APH Diminta Bertindak Tegas

Reflin Liputo, Ketua LSM LPGo Gorontalo

Definitif.id Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas Travel PT Novavil Mutiara Utama yang diduga memberangkatkan jamaah haji tanpa mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua LPGo, Reflin Liputo, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, PT Novavil Mutiara Utama diketahui telah merekrut dan memberangkatkan sejumlah jamaah haji pada tahun ini, meskipun tidak memiliki izin PIHK.

“Menurut pantauan kami, Travel Novavil akan memberangkatkan jamaah dari Ternate, Maluku Utara, pada 16 Mei, dan dari Jakarta ke Jeddah pada 17 Mei bersama rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 110 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Mustafa Yasin, Direktur PT Novavil, saat berada di Maluku Utara,” ujar Reflin kepada awak media, Kamis (29/05/2025).

Lebih lanjut, Reflin menyebut bahwa sejumlah jamaah dari Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dan Gorontalo juga telah diberangkatkan dan saat ini masih berada di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Travel yang tidak memiliki izin PIHK dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Bahkan, pemiliknya bisa dijerat hukuman penjara dan dikenai denda,” jelas Reflin.

Reflin merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelaku penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin. Selain itu, dalam Pasal 125 dan 126 Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Bagikan: