Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Ranperda Pilkades dan BPD di DPRD Gorut Kembali Tertunda karena Naskah Akademik Bermasalah

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di DPRD Gorontalo Utara kembali tertunda. Kendala utama yang dihadapi adalah perubahan pada naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, mengatakan naskah akademik Ranperda itu harus direvisi karena telah mengalami dua kali perubahan.

“Naskah akademik dari Ranperda tersebut harus dirubah kembali, hal ini karena Ranperda sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali,” jelas Thamrin.

Ia menjelaskan, rencana pembahasan sebenarnya sudah dijadwalkan, namun revisi naskah akademik membuatnya harus ditunda.

“Pembahasan Ranperda ditunda sejenak karena naskah akademik masih berada di OPD dan belum masuk ke DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thamrin menerangkan perubahan tersebut hanya menyangkut beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan tata cara pemilihan di masa pandemi Covid-19.

“Penyesuaiannya pada tata cara dan mekanisme Pilkades serta pemilihan BPD, karena saat itu masih ada penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Tahapan berikutnya, kata Thamrin, adalah penyusunan ulang naskah akademik baru yang sifatnya perbaikan teknis. Setelah itu, proses akan berlanjut ke sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Jika naskah akademik sudah final, maka DPRD akan mengagendakan pembahasan hingga paripurna. Untuk saat ini, proses tersebut belum bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Bagikan: