Definitif.id, Gorontalo – Polemik penunjukan Rania Riris Ismail sebagai Komisaris BSG (Bank Sulut-Gorontalo) belum berakhir. Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, telah mengajukan keberatan kepada sejumlah lembaga terkait atas penunjukan tersebut. Ia menilai pengangkatan Rania, yang merupakan anak mantu Gubernur Gorontalo, diduga sarat dengan unsur nepotisme.
Perhatian terhadap persoalan ini juga datang dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Rabu, 18 Februari 2026, yang awalnya membahas pelantikan pejabat baru di lingkungan pemerintah provinsi, isu penunjukan Rania sebagai Komisaris BSG turut mengemuka dalam pembahasan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mempertanyakan apakah penunjukan Rania sebagai Komisaris BSG telah dibahas secara resmi oleh Pemerintah Provinsi sebelum diajukan sebagai salah satu calon komisaris.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi sama sekali tidak membahas maupun membicarakan pencalonan Rania. Menurutnya, tidak adanya pembahasan tersebut karena sesuai ketentuan yang berlaku, pencalonan dan pengangkatan Komisaris BSG merupakan kewenangan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BSG, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Umar Karim menegaskan, pertanyaan yang ia ajukan merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD dalam merespons perbincangan publik terkait dugaan nepotisme dalam pengangkatan tersebut. “Sebagai anggota DPRD, saya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti awal yang cukup bahwa pengangkatan Rania memenuhi unsur nepotisme, maka ia tidak akan ragu menggunakan haknya sebagai anggota DPRD untuk menyikapi persoalan tersebut. “Jika terdapat bukti awal yang cukup bahwa pengangkatan itu mengandung unsur nepotisme, saya tidak segan menggunakan hak pengawasan yang dimiliki DPRD, karena hal itu bisa saja bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Umar Karim.







