Definitif.id, Bulukumba – Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditutup, pada Kamis 19 Januari 2023, pukul 17.00 Wita.
Setelah sebelumnya, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD sejak resmi dibuka pada tanggal 14 Januari 2023.
Salah satu Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Gantarang mencapai 54 orang pendaftar calon anggota PKD. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Gantarang, Munawwar, saat ditemui ditengah-tengah kesibukannya, Kamis (19/01/2023).
Menurutnya, ada sebanyak 54 orang tercatat mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD di sekretariat Panwaslu Kecamatan Gantarang, yang terdiri dari 32 laki-laki dan 22 perempuan. Data tersebut diketahui setelah Panwaslu Kecamatan Gantarang secara resmi menutup waktu pendaftaran tepat pukul 17.00 Wita.
Namun, kata dia, merujuk pada keputusan Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu) Nomor: KP.01/K1/01/2023 akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“Kemungkinan besar akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Merujuk pada keputusan Bawaslu Nomor: KP.01/K1/01/2023, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal, pertama, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan,” terangnya.







