Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Resmi! Korban Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka, Reskrim Polres Boalemo Gelar Rekonstruksi

“Pada dasarnya setiap warga negara ada hak yang sama untuk melapor, jadi kita hanya melaksanakan penyelidikan sesuai fakta dan sesuai keterangan saksi yang ada,” ungkap Syaiful.

Tak hanya itu, Iptu Syaiful juga menambahkan bahwa saat ini status Taufik masih tersangka, dan hasil akhirnya nanti akan menunggu putusan pengadilan.

“Kami hanya melaksanakan penyelidikan, dia bersalah atau tidak kan nanti di pengadilan. Dan untuk sementara dia masih status tersangka jadi belum bisa dipastikan dia bersalah atau tidak. Jadi intinya kita hanya mencari saksi dan alat bukti, dan kemudian membuat berkas untuk dilampirkan,” tambah Syaiful.

Diakhir penyampaiannya, Iptu Syaiful menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Syaiful juga menegaskan bahwa proses hukum ini dilaksanakan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.

“Kita mengikuti proses hukum yang ada saja, menunggu berkas perkara ini apakah nantinya P21 atau tidak. Kalau memang tidak bisa ya mau tidak mau kita hentikan. Kalau memang bisa maju ya kita ikuti persidangan nanti. Kita menunggu proses yang sedang kita laksanakan. Jadi untuk proses ini kita laksanakan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Syaiful. (Rey)

Bagikan: