Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabgor, Kajati Haruna: Ini Merupakan Wujud Kolaborasi

Sementara itu, Kajati Gorontalo Haruna,SH.,MH dalam pengresmiannya mengatakan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa itu merupakan wujud kolaborasi, kerja sama dan koordinasi antara Kejari dan Pemda Kabgor.

“Karena tanpa kerja sama itu mustahil Balai Rehabilitasi ini dapat dilaksanakan,” tutur Haruna.

Lebih lanjut Haruna menjelaskan, selama ini pendekatan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika itu dimasukkan di dalam penjara. Baik apakah itu pengguna, pengedar, maupun korban.

“Semuanya dimasukan ke dalam penjara dan akhirnya penjara menjadi penuh melebihi kapasitas sampai tiga kali lipat. Secara nasional di rutan, di lapas itu penghuni yang merupakan penyalahgunaan narkotika itu mencapai 30 persen dari keseluruhan tahanan yang masuk di sana,” ungkapnya.

“Dari 70 persen itu bisa sampai 20 sampai 30 persen itu sebenarnya penyalah guna, korban. Yang di dalam UU Nomor 35 tentang Narkotika itu juga telah digariskan bahwa penyalahgunaan narkotika itu wajib direhabilitasi, tetapi selama ini sarana prasarana untuk melaksanakan rehabilitasi itu sangat terbatas,” tambahnya menandaskan.

Bagikan: