Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Siap Hadapi Gugatan Kubu Moeldoko, Partai Demokrat Gorontalo Yakin akan Menang 17-0

Definitif.id, Gorontalo – Sejumlah Pengurus Partai Demokrat Provinsi Gorontalo berkumpul di Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada Rabu (05/04/2023). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail.

Dalam kumpulan massa itu, terlihat juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Fraksi Demokrat. Adapun tujuan Pengurus dan Fraksi Demokrat mengunjungi Kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut adalah untuk menyerahkan Surat Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Gorontalo.

“Kehadiran Partai Demokrat di Kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo ini untuk menyerahkan Surat Perlindungan Hukum. Adapun kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Pengurus DPD (Provinsi) dan DPC (Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia,” kata Ketua DPD Partai Demokrat yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail.

Sebelumnya pada tanggal 03 Maret 2023 tepatnya satu bulan yang lalu, Moeldoko Cs telah memasukan Gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun PK tersebut harus memiliki Novum (Bukti Baru) untuk dapat ditindaklanjuti oleh MA.

Namun Erwin dengan tegas mengatakan, bahwa Novum yang disampaikan oleh Moeldoko Cs tersebut bukanlah Bukti Baru, melainkan bukti yang sudah pernah mereka sampaikan dan telah diputuskan, serta ditolak oleh Pengadilan. Olehnya itu, Erwin pun berharap agar MA dapat berkomitmen dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabulkan PK tersebut.

Bagikan: