Definitif.id, Gorontalo – Lembaga etik di lingkungan legislatif Provinsi Gorontalo telah memulai proses sidang etik terhadap salah satu anggotanya yang berinisial “MY”. Sidang yang digelar hari Selasa (11 November 2025), mempertemukan pihak yang berwenang dengan sejumlah pihak terkait guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan.
Ketua Badan Kehormatan, melalui Wakil Ketua Umar Karim, mengungkap bahwa sidang masih berada pada tahap awal. Fokus utama persidangan dalam tahap ini adalah untuk menguji kewenangan lembaga dalam melanjutkan pemeriksaan mengingat soal yang ditangani telah masuk ranah penyidikan aparat penegak hukum. “Sidang ini baru langkah awal kami mesti lihat dulu apakah lembaga ini bisa melanjutkan prosesnya,” kata Umar Karim. Selasa (11/11/2025)
Masalah yang muncul ialah bahwa MY yang bersangkutan kini tengah berstatus tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo (Polda Gorontalo). Hal ini menimbulkan dilema karena dalam tata tertib DPRD disebutkan bahwa Badan Kehormatan tidak boleh menangani kasus yang berada dalam proses kepolisian.
Untuk memastikan langkah yang ditempuh sesuai regulasi, Badan Kehormatan menghadirkan ahli-hakim etik dan pakar hukum pada persidangan tersebut agar mendapat pandangan profesional tentang langkah selanjutnya. Selain itu, agenda berikutnya menjadwalkan keputusan apakah sidang akan diteruskan atau dihentikan berdasarkan hasil kajian kewenangan.
Dalam perspektif legislatif, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga dan pentingnya integritas bagi anggota DPRD. Jika sidang dilanjutkan kemudian menghasilkan rekomendasi sanksi, maka diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran etik tidak akan dilewatkan begitu saja. Namun bila tidak dilanjutkan, publik menuntut alasan jelas dan transparan yang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan.








