Sekedar informasi, bahwa aktivitas pertambangan ilegal sendiri dengan tegas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 3 pada Pasal 69 Ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j). Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai 15 miliar rupiah, sesuai Pasal 95 hingga Pasal 115 UU PPLH. (Team)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Soal Belasan Tromol dan Tong Tambang Emas di Suka Damai Dipasang Police Line, Kapolsek Boliyohuto Bungkam
Soal Belasan Tromol dan Tong Tambang Emas di Suka Damai Dipasang Police Line, Kapolsek Boliyohuto Bungkam
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Perguruan tinggi semestinya tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik. Kampus juga memiliki tanggung jawab membentuk…

Berdasarkan informasi yang dihimpun Marthin dari sejumlah sumber, perahu tersebut sebelumnya direncanakan kembali berlayar menuju…

15 Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengembangan Penyidikan Informasi yang diperoleh menyebutkan sedikitnya 15 orang…

Definitif.id, Gorontalo – Langkah cepat Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Gorontalo…




