Definitif.id, Gorontalo – Penanganan kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandara Udara Djalaluddin Gorontalo oleh Polres Gorontalo terus menuai sorotan.
Sorotan tersebut buntut dari sikap pihak Polres Gorontalo sendiri, yang dengan sengaja menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedurnya.
Terparahnya, pihak Polres Gorontalo bungkam soal lahirnya SP3 pada kasus yang sudah kurang lebih setahun bergulir di meja penyidik Polres Gorontalo.
Kini sorotan terus bermunculan, tak ketinggalan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah Indonesia (PTMAI) ikut memberikan komentar atas tidak tranparansinya proses hukum yang ada di Polres Gorontalo.
“Kami meminta Bapak Kapolres Gorontalo agar membuka secara terang benderang terkait kasus ini, jangan sampai publik menilai bahwa Polres Gorontalo telah masuk angin dan ikut bermain mata dengan cukong-cukong lainnya,” tegas Farel Novriyanto W. Kahar selaku Sekjen BEM PTMAI, Sabtu (03/08/2024).
Farel pun menegaskan, Polda Gorontalo jangan hanya diam dan tutup mata melihat kondisi yang saat ini terjadi di Polres Gorontalo, bahkan ia meminta pihak Polda memeriksa Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman untuk keterbukaan publik.
“Jika benar Kapolres Gorontalo masuk angin, kami meminta Kapolda Gorontalo memanggil dan memeriksa beliau, biar publik bisa tahu apa alasan Polres Gorontalo menerbitkan SP3 tersebut, agar masyarakat tau hukum itu memang benar dan adil, bukan saja pada orang miskin, tapi juga bagi para pejabat,” tegasnya.







