HomeNews

SPJ Minta APH Seriusi Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Kades Bihe, Lifain: BLT Adalah Hak Orang Miskin

Ilustrasi Foto. (Beritabeta)

Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Suara Parlemen Jalanan (SPJ) Provinsi Gorontalo, Lifain Buyunggadang, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menseriusi persoalan dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa (Kades) Bihe Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo (Kabgor), berinisial PB.

Pasalnya, menurut aktivis SPJ Provinsi Gorontalo itu, bahwa dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Bihe tersebut bukanlah persoalan yang biasa-biasa saja, melainkan persoalan tersebut adalah persoalan yang sungguh sangat luar biasa, karena berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang notabenenya adalah hak orang miskin.

“Olehnya itu, apabila dugaan ini benar, maka saya minta APH untuk segera memproses hukum oknum Kades tersebut. Kasihan rakyat miskin, jika hak-haknya tidak disalurkan,” kata Lifain menegaskan, Jumat (30/12/2022).

Lifain Buyunggadang. (AFS Definitif)

Selain itu, aktivis yang dikenal dengan sebutan Ayi Waras itu juga meminta agar oknum kades tersebut segera dicopot dari jabatannya, karena diduga telah merampas hak-hak rakyat miskin.

“Copot saja Kades yang seperti itu, jika benar dugaan tersebut,” ucapnya dengan nada keras.

Sebelumnya, salah seorang Aparat Desa Bihe yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dugaan penyelewengan dana desa oleh Kades Bihe tersebut berupa penggunaan biaya makan dan minum yang diduga tidak ada pelaksanaan kegiatannya, serta BLT yang diduga tidak disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setempat.

Bagikan:   
Exit mobile version