Definitif.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) disarankan untuk menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemanfaatan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terserap maksimal.
“Jadi hal ini yang harus diseriusi, karena Rp 62 Miliar yang dialokasikan ke PPPK itu harus mengcover 1.500 PPPK. Namun sampai saat ini, yang tercover itu hanya kurang lebih 1.014 orang PPPK,” kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, Roni Imran.
“Kalau hanya 1.014 orang PPPK, berarti hanya menyerap anggaran kurang lebih Rp 40 Miliar. Sehingga, masih ada Rp 22 Miliar yang tidak terserap oleh dana PPPK,” tambahnya.
Berdasarkan hal itu, Roni pun menyarankan kepada Pemkab Gorut untuk menyurati Kemenkeu, agar anggaran PPPK yang tadinya Rp 62 Miliar itu diubah ke Rp 40 Miliar.
“Sehingga, sisanya yang masih Rp 22 Miliar itu akan ditransfer ke daerah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan defisit kurang lebih Rp 38 Miliar,” tandasnya. (*)







