Terakhir, saat ditanya apakah diperbolehkan E-Warung melakukam pemaketan bahan pangan ke KPM tanpa ada pilihan bahan pangan lainnya? Yusuf menjawab, kalau mau tanya terkait regulasi silahkan datang ke kantor.
“Jadi kalau mau tanya terkait regulasi silahkan datang ke kantor, cuma saat ini kita konfirmasi yang bersangkutan KPM mana yang masih keberatan,” kuncinya.
Sebelumnya, bantuan sosial (bansos) berupa program BPNT di Desa Botumoputi tersebut dikeluhkan oleh KPM setempat.

Pasalnya, berdasarkan penuturan salah seorang KPM yang enggan disebutkan namanya, bahwa bahan pangan dari BPNT yang dibelanjakannya di E-Warung setempat itu diduga memiliki kualitas yang buruk dan harga yang mahal.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengeluhkan soal bahan pangan yang sudah dipaketkan tanpa ada pilihan lainnya.
“Dan bahkan, saya mau belanja di tempat lainnya pun tidak diizinkan,” katanya menandaskan. (RRK)








