Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Lingkungan Provinsi Gorontalo Lifain Buyunggadang atau yang akrab disapa Ayi Waras sangat menyayangkan soal tindakan pihak PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo yang diduga telah melakukan pembongkaran terhadap plat duiker yang dibangun oleh masyarakat sebagai akses menuju lahan masyarakat.
Menurut Ayi, bahwa walaupun plat duiker tersebut sudah masuk dalam lahan milik PT PG Gorontalo, seharusnya PT PG Gorontalo jangan langsung main bongkar sepihak.
“Ingat, kita ini negara hukum. Sampaikan ke pemerintah, surati pemerintah desa, sehingga persoalan ini tidak akan menjadi bias. Dan harusnya perusahaan tahu diri, anggaplah itu sebagai bentuk CSR tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Ayi dalam rilisnya, Senin (06/02/2023).
“Saya dari kecil hidup di lingkungan perusahaan, dari sejak SD hingga SMP di Tolangohula, jadi saya tau persis pembiaran dan pengrusakan lingkungan oleh pabrik tersebut. Sejak dari Naga Manis, Rajawali hingga sekarang ini,” tambahnya.
Lebih lanjut Ayi pun menduga, kerusakan jalan desa dan jalan aspal yang berada disekitaran PT PG Gorontalo tersebut sekitar 90 persen dirusak oleh pihak PT Gorontalo itu sendiri.
“Namun apa tindakan perusahaan? Masyarakat Tolangohula setiap hari disuguhkan dengan bau busuk (blotong ampas tebu), ditambah dengan aktivitas kendaraan yang menyebabkan debu. Apalagi saat musim giling tiba, tidak adanya penyiraman jalan. Perbaikan jalan justru hanya jalan mereka sendiri yang menuju ke lahan-lahan mereka,” tegas Ayi.
“Sehingganya saya sepakat dengan masyarat Desa Molohu yang dipimpin oleh saudara saya Lifyan Buyunggadang untuk menutup akses jalan desa yang akan dilalui kendaraan perusahaan. Dan kami berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan sanksi ke perusahaan sebab perusahaan ini seakan kebal hukum, kejadian ini sudah berulang kali dilakukan. Ini persoalan serius, DPRD harus cepat bertindak dan jangan sampai kemasukan angin,” lanjutnya menandaskan. (*)
