Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendengarkan penjelasan dari sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa yang turut memberikan pandangan mengenai persoalan tersebut.
Setelah mendengar berbagai keterangan, Hendra menilai bahwa persoalan tersebut pada dasarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa atau kecamatan.
“Kami menyarankan agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah kembali di tingkat desa atau difasilitasi oleh pihak kecamatan. DPRD bukan lembaga peradilan, sehingga peran kami lebih kepada memfasilitasi dan mencari jalan keluar yang baik bagi semua pihak,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan tidak akan menghalangi langkah masyarakat apabila para pengadu merasa belum memperoleh kejelasan atau keadilan melalui mekanisme musyawarah.
Hendra menyatakan bahwa warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atau prosedur lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila permasalahan tersebut tidak menemukan titik temu.
“Jika masyarakat merasa persoalan ini belum selesai dan ingin menempuh langkah hukum atau mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentu itu menjadi hak mereka,” pungkasnya.








