Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Waspadai Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal, Warga Diminta Lebih Hati-Hati

Definitif.id Jakarta – Maraknya kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan. Pelaku kejahatan kini hanya membutuhkan fotokopi atau scan KTP korban untuk mengajukan pinjaman secara ilegal. Akibatnya, banyak warga yang tidak menyadari bahwa identitas mereka telah dipakai hingga menerima tagihan atau ancaman dari debt collector.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modus operandi yang sering terjadi adalah pelaku memanfaatkan data pribadi korban, termasuk KTP, untuk mendaftar di berbagai aplikasi pinjol ilegal. “Dengan hanya bermodalkan KTP, pelaku bisa membuat akun pinjaman atas nama korban. Jika tidak segera ditangani, korban bisa terkena dampak buruk seperti penagihan liar atau bahkan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking,” jalas Tesar, pengamat keamanan keuangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan KTP, baik dalam bentuk fisik maupun digital, kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya. KTP hanya boleh diserahkan untuk keperluan resmi, seperti pembukaan rekening bank, pengurusan dokumen pemerintahan, atau transaksi yang diawasi lembaga terpercaya. Selain itu, warga juga diminta menghindari mengunggah foto KTP di platform digital yang tidak aman.

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke OJK melalui layanan 157 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Selanjutnya, korban segera melaporkan juga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir NIK guna mencegah penggunaan lebih lanjut.

Bagikan: