Definitif.id, Gorontalo – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo (YLKIG) mengingatkan kepada Agen Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di daerah itu untuk tidak menjual LPG 3 Kg ke warung-warung sembarangan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua YLKIG, Hariyanto Puluhulawa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/06/2024).
Menurut Hariyanto, berdasarkan pantauannya di lapangan bahwa saat ini harga LPG 3 Kg tersebut terlalu mahal, yakni diduga mencapai Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sampai 40.000 (Empat Pulun Ribu Rupiah) per tabung. Hal ini, kata dia, jelas sangat merugikan masyarakat/konsumen yang membutukan gas.
“Jadi badan usaha dan warung-warung kecil yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hariyanto menjelaskan, adapun sanksi penyalahgunaan LPG 3 Kg tersebut diatur dalam Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg. Bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).







