Definitif.id, Gorontalo – Terduga pelaku penipuan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gorontalo, berinisial HS, menyebut bahwa uang sebanyak Rp 200 Juta yang diterimanya dari HD selaku pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut diserahkannya kepada bosnya.
Berdasarkan penuturan HS kepada Definitif.id, bahwa bosnya tersebut merupakan seorang oknum Anggota Polri di Gorontalo. Namun, dirinya enggan menyebutkannya secara detail.
“Itu (uang saya serahkan_red) sama saya punya bos. Karena saya belum boleh buka suara, karena uang itu akan dikembalikan. Dia (bos) Anggota Polri di Gorontalo juga. Cuma saya menjaga dia punya nama, karena dia juga minta waktu mau kembalikan (itu uang),” ucap HS saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (10/07/2023) belum lama ini.
“Jadi saya juga sampaikan ke keluarga (HD), cuma keluarga dari Manado tidak mau, dorang (mereka) tetap (maunya) hari ini, maksudnya secepatnya. Cuma sesuai perjanjian juga mau dikembalikan semua, tidak ada yang tidak dikembalikan,” sambungnya.
Menurut HS, uang Rp 200 Juta tersebut diterimanya langsung secara bertahap, yakni tahap pertama sebanyak Rp 100 Juta dan tahap kedua juga Rp 100 Juta.
“Pertama dorang (mereka) antar dulu Rp 100 Juta, baru kemudian juga Rp 100 Juta. Saya yang terima, karena lewat saya kan, jadi saya yang terima,” ungkap wanita yang mengaku saat ini bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepolisian Resort (Polres) Boalemo tersebut.
Sebelumnya, HD seorang warga Desa Buhu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo mengaku, bahwa pihaknya merasa ditipu sebanyak Rp 200 Juta oleh oknum yang mengaku saat itu bekerja sebagai PNS di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.







