, Gorontalo – Terduga pelaku penipuan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gorontalo, berinisial HS, menyebut bahwa uang sebanyak Rp 200 Juta yang diterimanya dari HD selaku pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut diserahkannya kepada bosnya.
Berdasarkan penuturan HS kepada , bahwa bosnya tersebut merupakan seorang oknum Anggota Polri di Gorontalo. Namun, dirinya enggan menyebutkannya secara detail.
“Itu (uang saya serahkan_red) sama saya punya bos. Karena saya belum boleh buka suara, karena uang itu akan dikembalikan. Dia (bos) Anggota Polri di Gorontalo juga. Cuma saya menjaga dia punya nama, karena dia juga minta waktu mau kembalikan (itu uang),” ucap HS saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (10/07/2023) belum lama ini.