Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Bupati Peringatkan Tidak Ada Pungli di Dunia Pendidikan Kabupaten Malang

Definitif.id, Malang – Kegiatan sarasehan menyamakan persepsi dan komitmen untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, digelar pada Rabu (26/07/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Malang HM Sanusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang Diah Yuliastuti, Kepala Bagian (Kabag) Logistik Polres Malang Kompol Syamsul mewakili Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang Suwadji, Gubernur LIRA Jawa Timur M Zuhdy Achmadi, para pemerhati pendidikan dan perwakilan Kepala Sekolah, Korwil Dinas Pendidikan, serta Komite Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM Sanusi di hadapan ratusan Kepala Sekolah, Korwil, Ketua Komite SMPN se-Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah, Korwil hingga Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Malang untuk tidak melakukan tindakan pungutan kepada siswa-siswi maupun wali murid.

“Penarikan uang atau dalam bentuk lainnya tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi dengan dalih untuk pembayaran uang gedung, hingga pemenuhan infrastruktur sekolah. Kami melarang tegas adanya pungutan liar di Kabupaten Malang, nggak boleh ada tarikan-tarikan apapun alasannya. Jika ketahuan akan berurusan dengan hukum. Wali murid harus berani melaporkan kalau ada tarikan, karena sudah ada edaran dari Dinas Pendidikan,” tegas HM Sanusi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengalokasikan sekitar 36 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang atau sekitar Rp 1,4 Triliun untuk dunia pendidikan di Kabupaten Malang.

“Kalau ada kekurangan fasilitas yang belum dipenuhi Pemkab Malang dan wali murid bersepakat membantu kekurangan fasilitas di sekolah dipersilahkan, asalkan transparan dan kemauan wali murid sendiri tidak boleh diinisiasi dari sekolah yang dikemas dalam komite sekolah,” ucapnya.

Pasalnya, untuk fasilitas penunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah sudah disediakan oleh pemerintah. “Tidak ada uang gedung khusus SDN dan SMPN, tidak boleh ada tarikan, karena semua fasilitas ditanggung oleh negara,” ujar Sanusi.

Pria asli Gondanglegi yang dulunya pernah menjadi guru itu menuturkan, bahwa jika pihak sekolah merasa memerlukan tambahan anggaran untuk pemenuhan infrastruktur di sekolah, maka para Kepala Sekolah dapat mengajukan kebutuhan tersebut kepada Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan.

“Sehingga nantinya (Dinas Pendidikan) akan mengeluarkan dari anggaran APBD untuk pembangunan infrastruktur tersebut, jadi tidak perlu ada pungli-pungli, dalam dunia pendidikan orientasinya harus ke kualitas bukan fasilitas,” pungkasnya. (fery)

Bagikan: