Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Surat Rekomendasi Pasar Malam Paguat Disorot, Ada Dugaan Judi Ketangkasan

Ilustrasi kegiatan (foto : Istimewa)

Definitif.id, Pohuwato – Kehadiran pasar malam dan hoya-hoya umumnya menjadi hiburan favorit masyarakat. Selain menawarkan berbagai wahana permainan, lokasi tersebut biasanya ramai dikunjungi warga untuk berbelanja pakaian, menikmati kuliner, hingga mencari kebutuhan harian lainnya.

Namun, kondisi berbeda justru mencuat dari pasar malam yang baru dibuka di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Rabu (27/5/2026). Arena hiburan rakyat itu diduga turut menghadirkan aktivitas perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan ketangkasan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat rekomendasi yang diterbitkan Polsek Paguat dan ditandatangani Kapolsek Paguat, Iptu Ryan Sukmawibawa.

Dalam dokumen bernomor R/101/V/2026/Sek-Pg itu, tercatat sebanyak 22 jenis kegiatan memperoleh izin pelaksanaan. Dari keseluruhan item tersebut, sembilan di antaranya diduga mengarah pada praktik judi terselubung dengan modus permainan ketangkasan.

Situasi itu memicu keresahan masyarakat setempat. Warga meminta aparat kepolisian segera turun tangan agar aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat tersebut tidak terus berlangsung.

“Kami meminta dan berharap kepada Bapak Kapolres Pohuwato, bila perlu bubarkan kegiatan pasar malam yang hanya mendatangkan mudarat,” haram salah satu warga Paguat, Herman.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang diduga terjadi di arena pasar malam Kecamatan Paguat.

“Melalui kesempatan ini, secara tegas saya sampaikan, kami akan menindak tegas jika pada prakteknya nanti, pasar malam di Paguat terdapat praktek judi. Apapun itu bentuknya,” tegas Busroni.

Selain itu, Busroni juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya praktik perjudian maupun aktivitas mencurigakan lainnya di lokasi pasar malam tersebut.

Bagikan: