Definitif.id, Bulukumba – Dalam rangka menunjang proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba dilatih membuat kajian awal dengan melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kajian awal merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses penanganan pelanggaran,” jelas Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Awaluddin, saat memberikan arahan ada kegiatan pembinaan penanganan pelanggaran, Sabtu (23/09/2023).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan. Ia menjelaskan, jika pembuatan kajian awal itu merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang masuk kepada pengawas pemilu.
“Kajian awal ini penting untuk melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum akhirnya laporan tersebut diregistrasi atau tidak ataupun,” paparnya.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk simulasi pembuatan kajian awal terhadap contoh kasus yang diberikan.
Selanjutnya, Bakri memberikan masukan dalam melakukan analisa keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dugaan pelanggaran perlu dianalisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.








