Definitif.id, Gorontalo Utara – Proses mutasi dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara (Gorut) yang dilaksanakan pada Selasa (05/12/2023) kemarin menuai protes.
Indra Rohandi Parinding, salah satu aktivis di Gorut mempertanyakan prosedur pelantikan serta mekanisme penilaian kinerja pejabat eselon yang dinilainya tak sesuai dengan prinsip objektivitas Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dalam sorotan kritisnya terhadap pelantikan ASN Gorut, Indra Rohandi Parinding menyoroti promosi pejabat eselon yang dianggapnya melanggar prosedur. Dia menegaskan, bahwa mekanisme penilaian kinerja ASN tidak sesuai dengan prinsip objektivitas Baperjakat.
Indra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pelantikan yang dinilai ambigu dan di luar koridor administrasi. Dia menegaskan, perlunya perhatian lebih dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis dalam menjamin mutasi ASN yang berlandaskan keahlian serta kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Menurut Indra, penempatan ASN dari eselon 2, eselon 3, eselon 4, hingga staf harus lebih mengedepankan aspek kinerja dan keahlian disiplin ilmu. Indra juga menyoroti rendahnya indeks kinerja ASN di Gorut karena sebagian besar pejabat belum melalui penilaian yang seharusnya, yakni PIM 4, PIM 3, dan PIM 2.
Terkait hal tersebut, Indra berencana akan menyurati Ombudsman Gorontalo dan akan meminta pihak Ombudsman meninjau dan mengevaluasi proses mutasi dan penempatan ASN untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan secara menyeluruh dan dapat membawa perbaikan sesuai dengan koridor yang seharusnya.








