Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kurang Lebih 16 Tromol dan Tong Pemurnian Emas, Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kabgor Terungkap

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Aktivitas pertambangan emas yang diduga kuat merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal yang sedang berlangsung di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mendapat sorotan yang semakin tajam.

Dalam aktivitas ini, terdapat kurang lebih 16 tromol dan tong pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan beracun dan berbahaya seperti sianida, merkuri, carbon aktif dan beberapa bahan beracun lainnya.

Meskipun pemilik tambang, bernama Sampurno, mengklaim telah mendapat izin dari Kepala Desa (Kades) Suka Damai, Arfan Yahya, namun sebagian besar lokasi aktivitas tambang ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi baik izin pengolahan, pertambangan, maupun izin lingkungan. Informasi juga menyebutkan, bahwa sebagian besar tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, sementara pemiliknya berasal dari luar daerah.

Situasi ini semakin memprihatinkan dengan terdapatnya pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun yang tidak diatur dengan baik dan dibiarkan mengendap di tanah yang sebelumnya telah digali.

Dalam konteks hukum, aktivitas pertambangan ilegal jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 3 pada Pasal 69 Ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j). Pelanggaran tersebut bisa dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar rupiah, sesuai Pasal 95 hingga Pasal 115 UU PPLH. (Team)

Bagikan: