Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menelaah kembali perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada 2021.
Desakan tersebut muncul karena APKPD menilai masih terdapat sejumlah fakta dan informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Terutama terkait dugaan penyimpangan sejak tahapan perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek GORR.
Koordinator APKPD, Wahyu, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu kembali didalami aparat penegak hukum.
Menurut Wahyu, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai hasil penelusuran data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut disebut pernah muncul dalam ekspos penyidik Kejati Gorontalo, tetapi menurutnya tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Dalam ekspos penyidik Kejati Gorontalo, ditemukan hasil penelusuran data PPATK. Namun, data tersebut menurut kami tidak pernah dihadirkan secara terbuka dalam persidangan,” kata Wahyu.
Ia menilai informasi tersebut penting ditelusuri karena berkaitan dengan dugaan aliran transaksi dan kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari proses pembebasan lahan GORR.
Wahyu juga menyoroti informasi mengenai dugaan transaksi setor tunai dengan nilai signifikan pada periode pelaksanaan proyek. Menurut dia, transaksi tersebut perlu diuji lebih lanjut dengan menelusuri dasar atau underlying transaksi serta pihak-pihak yang berkaitan.








