Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan tindakan cepat pada aktivitas pertambangan emas yang diduga kuat ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dalam status police line beberapa hari yang lalu.
Tindakan ini diambil menyusul sorotan tajam terhadap tambang diduga kuat ilegal tersebut yang menggunakan kurang lebih 16 tromol dan tong pemurnian emas dengan diduga menggunakan bahan beracun seperti sianida, merkuri, carbon aktif, dan bahan beracun lainnya.
Meskipun pemilik tambang, Sampurno, melalui pengawas lapangannya bernama Rino mengklaim telah mendapat izin dari Kepala Desa (Kades) Suka Damai, Arfan Yahya. Namun sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi, termasuk izin pengolahan, pertambangan, dan izin lingkungan.
Informasi juga mengungkapkan, bahwa sebagian besar tenaga kerja berasal dari Sulawesi Selatan, sementara pemiliknya dari luar Sulawesi. Aktivitas pertambangan ini cukup memprihatinkan apalagi adanya aktivitas pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang tidak diatur dengan baik di lokasi tersebut.
Aktivitas pertambangan ilegal dengan tegas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 3 pada Pasal 69 Ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j). Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai 15 miliar rupiah, sesuai Pasal 95 hingga Pasal 115 UU PPLH.







