Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan tindakan cepat pada aktivitas pertambangan emas yang diduga kuat ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dalam status police line beberapa hari yang lalu.
Tindakan ini diambil menyusul sorotan tajam terhadap tambang diduga kuat ilegal tersebut yang menggunakan kurang lebih 16 tromol dan tong pemurnian emas dengan diduga menggunakan bahan beracun seperti sianida, merkuri, carbon aktif, dan bahan beracun lainnya.
Meskipun pemilik tambang, Sampurno, melalui pengawas lapangannya bernama Rino mengklaim telah mendapat izin dari Kepala Desa (Kades) Suka Damai, Arfan Yahya. Namun sebagian besar lokasi tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi, termasuk izin pengolahan, pertambangan, dan izin lingkungan.