Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat (01/03/2024).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwascam Dungaliyo, Fikri Katili. Menurutnya, kedatangan mereka ke Bawaslu Kabupaten hari ini, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat pada 26 Februari 2024 kemarin.
“Setelah dilakukan proses kajian awal kami memberikan kesimpulan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi, baik syarat formil dan materil,” jelas Fikri.
“Laporan yang disampaikan menurut analisa kami adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022, maka kami Panwaslu Kecamatan Dungaliyo meneruskan laporan ini kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk diambil alih,” lanjutnya.
Di tempat yang berbeda, pihak Bawaslu sendiri membenarkan bahwa laporan tersebut sudah masuk dan akan segera diproses.
“Benar sudah masuk, dan selanjutnya akan dilakukan pleno oleh pimpinan terkait status laporan tersebut,” ungkap Mohammad Rafli selaku Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Khalid Moomin








